BRIEF UPDATE (Selasa, 12 Agustus 2025)
HUKUM KPK kemarin mengeluarkan perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang akrab dipanggil Gus Yaqut. Pencegahan serupa juga diterapkan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus Gus Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour. Mereka dicegah pergi ke luar negeri, kata KPK, untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Merespons langkah KPK tersebut, Gus Yaqut disebut berkomitmen untuk bekerja sama mengikuti proses hukum ini. Dalam menyelidiki kasus tersebut, KPK sudah memeriksa Gus Yaqut sekali pada 7 Agustus lalu. Berdasarkan hitungan awal KPK, kasus itu diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini bermula dari penambahan kuota pada musim haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan Presiden Jokowi. Berdasarkan aturan,...